Madiun, Mataramanews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun telah mengambil langkah tegas terhadap para warga binaan yang melanggar tata tertib.
Pada hari Minggu (09/02/2025), enam narapidana dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap sebagai sanksi atas tindakan indisipliner yang mereka tunjukkan selama menjalani masa pemeriksaan.
Kepala Lapas I Madiun, Dr. Andi Wijaya Rivai, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan di lingkungan Lapas.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan. Pemindahan ini menjadi pengingat bahwa setiap warga binaan harus mematuhi peraturan yang ada,” ungkap Andi Wijaya.
Pihak Lapas Madiun mencatat bahwa keenam narapidana tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk kepemilikan barang terlarang serta keterlibatan dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan.
Setelah melalui proses investigasi dan koordinasi dengan pihak terkait, pemindahan mereka ke Nusakambangan, yang dikenal dengan pengamanan yang sangat ketat, pun diputuskan.
Proses pemindahan dilakukan dengan penjagaan ketat dari aparat gabungan, termasuk kepolisian dan Brimob.
Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta mengingatkan warga binaan lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalani masa hukuman.
Dengan langkah ini, Lapas I Madiun menegaskan bahwa pelanggaran aturan tidak akan ditoleransi.
“Semua warga binaan diharapkan memanfaatkan masa hukuman sebagai kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki diri demi kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” ungkapnya.
Komentar