Mataramanews.com,Madiun – Bupati Madiun H. Ahmad Dawami memberikan instruksi aturan baru dalam penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada 12 poin dalam instruksi Bupati yang salah satunya pembatasan kegiatan pernikahan.
“Melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan). Untuk pelaksanaan akad nikah diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi instruksi Bupati Madiun .
Dalam instruksi yang ditujukan kepada semua kepala OPD, Direktur BUMD dan Camat dan seluruh Kades di Kabupaten Madiun itu, juga disampaikan pembatasan jam operasional pasar tradisional serta pasar hewan.
“Pembatasan jam operasional pasar umum tradisional jam 03.00 WIB s.d 12.00 WIB dan pasar hewan jam 05.00 WIB-12.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat,” lanjut bunyi instruksi.
Kabag Humas Pemkab Madiun Mashudi membenarkan edaran instruksi Bupati Madiun tersebut. “Betul itu sudah di edarkan ke semua OPD,’ ujar Mashudi
Berikut isi lengkap instruksi Bupati Madiun terkait PPKM
Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 18817|KPTSl013l2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta memperhatikan perkembangan penyebaran Coronavirus Disease 20’19 (COVID-19) di Kabupaten Madiun, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1 . Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office WFO) 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online bagi semua satuan pendidikan.
3. Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan.
4. Pembatasan.jam operasional pasar umum tradisional jam 03.00 WIB s.d 12.00 WIB dan pasar hewan jam 05.00 WIB s.d. 12.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pembatasan jam operasional toko modern/pusat perbelanjaan sampai dengan jam 19.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
6. Kegiatan restoran berupa makan/minum ditempat maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas normal dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dan untuk layanan pesan-antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
7. Mengijinkan kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. Melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan). Untuk pelaksanaan akad nikah diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
9. Mengoptimalkan kembali kampung tangguh.
10. Mengoptimalkan kembali posko Satuan Tugas COVID-19 tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa.
11. Meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya oleh aparat (TNl, POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja) sesuai dengan kewenangan dan ketentuan Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Madiun.
12. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2Q21.
Komentar