oleh

Upah Tak Dibayar Selama 4 Bulan, Ratusan Buruh Pabrik Sepatu di Madiun Demo

 Mataramanews.com – Ratusan buruh pabrik sepatu berdemonstrasi di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022). Mereka menuntut pembayaran empat bulan gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Tak hanya itu, para buruh juga menuntut perusahaan segera membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dari gaji para buruh.

“Kami menuntut gaji kami yang empat bulan belum dibayar perusahaan. Selain itu perusahaan juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak berbulan-bulan,” ujar Muryati, salah satu buruh yang ikut berunjuk rasa.

Muryati menyebut, banyak buruh terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Terlebih, banyak buruh yang memiliki tanggungan keluarga yang harus dicukupi.

“Kami terpaksa berutang untuk mencukupi kebutuhan makan keluarga,” jelas Muryati.

Serikat Buruh Madiun Raya, Aris Budiono yang memimpin unjuk rasa mengatakan, upah 600 karyawan pabrik sepatu belum dibayar hingga empat bulan.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan THR juga belum dibayar. Padahal perusahaan sementara mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang,” kata Aris.

Dengan demikian, saat ini status buruh mengambang karena perusahaan sudah tidak beroperasi lagi. Untuk itu, Pemkab Madiun diharapkan bisa mengawal persoalan ini sehingga hak-hak buruh terpenuhi.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan, dirinya akan mengawal sendiri kasus perburuhan ini. Pihaknya akan mengawal sampai perusahaan menyelesaikan tunggakan upah buruh, THR dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya akan kawal sendiri. Selaku kepala daerah akan komitmen berjuang para buruh,” kata pria yang akrab disapa Kaji Mbing.

Pemkab Madiun bersama tim kecil perwakilan buruh akan mendesak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya.

“Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus menyelesaikan hak-hak karyawan,” ungkap Kaji Mbing.

Usai mendengar penjelasan Kaji Mbing, ratusan buruh itu kembali pulang ke perusahaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *