Madiun,mataramanews.com: Polres Madiun Kota memastikan rencana pendirian Pasar Muamalah di Dukuh Bendan, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun tidak jadi dilakukan. Ini seiring adanya penolakan dari warga sekitar termasuk larangan dari aparat kepolisian pasca adanya kasus serupa terjadi Depok beberapa waktu lalu.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, setelah dilakukan pengecekan sejak akhir Januari lalu hingga Kamis sore (4/2/2021) tidak ada aktifitas pembangunan pasar Muamalah. Pun sang pemilik menyatakan bahwa tidak akan melanjutkan kegiatan jual beli menggunakan Dinar-Dirham tersebut.
Disisi lain, warga sekitar lokasi dan Pemerintah Desa Teguhan juga menolak pembangunan Pasar Muamalah. Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, rencana kegiatan tersebut terjadi sejak November 2020.
“Kami dapat simpulkan bahwa masyarakat cerdas dimana tidak boleh ada penggunaan atau transaksi diluar mata uang rupiah karena bertentangan dengan Undang-Undang,” ungkapnya usai pers rilis di Makopolresta, Jum’at sore (5/2/2021).
Karena belum ada aktifitas atau transaksi yang terjadi di lokasi tersebut, maka aparat kepolisian tidak bisa mengusutnya lebih dalam. Apalagi kegiatan usaha yang akan dilakukan baru sebatas rencana. Berdasarkan temuannya di lapangan awalnya ada warga pemilik tanah yang menjual tanahnya. Namun sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait adanya dugaan tindak pidana. Karena itu korpsnya tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Namun demikian semua akan kami monitor, kami pantau perkembangannya karena masuk wilayah hukum Polres Madiun Kota,” katanya.
Lebih lanjut AKBP Dewa menjelaskan, setelah kejadian itu, orang yang berencana membangun Pasar Muamalah tersebut tidak ada di Madiun. Meski begitu pihaknya telah mengantongi beberapa nama untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman guna mengetahui maksud dari kegiatan tersebut. Apakah sama seperti kasus di Depok.
Salah satu nama yang ia kantongi berinisial D. Sementara ini kepolisian masih melakukan penyelidikan sampai adanya dugaan apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Kami baru kumpulan data di lapangan, namun demikian melihat perkembangan nanti kalau misalkan perlu dilakukan pemeriksaan lebih dalam ya kita akan lakukan itu. Karena dasarnya memeriksa orang ya harus ada dugaan pidana atau dugaan pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Seperti diketahui, lokasi tanah seluas 1.400 meter persegi yang akan dibangun Pasar Muamalah merupakan jalan buntu. Lokasinya berjarak sekitar 500 meter dari kantor Desa Teguhan. Tampak cor di atas saluran air untuk jalan masuk yang pembuatannya tertulis pada 20 September 2020.
Komentar