Magetan, Mataramanews.com – DPRD Magetan menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2023, Senin( 25/3/2024).
Pj Bupati Magetan Hergunadi menyampaikan pokok pokok laporan pengelolaan keuangan daerah pada APBD tahun 2023. Terdiri dari realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Menariknya, Pj Bupati Hergunadi mengatakan bahwa terdapat sebagian hasil kerja yang kurang dari target APBD.
“PAD masih di bawah target, nanti akan kita tingkatkan lagi. Kendalanya karena di rumah sakit kemarin, saat kita menentukan masih situasi Covid. Tapi kalau rumah sakit PAD nya tidak tercapai, berarti yang menggunakan fasilitas kesehatan juga sedikit,” jelasnya.
Sementara ketua DPRD Magetan, Sujatno, menyampaikan bahwa penyampaian LKPj bupati merupakan mekanisme yang telah diatur. Sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 18.
“Jadi tiga bulan setelah habis tahun anggaran 2023, bupati wajib menyerahkan laporan keuangan dan pertanggungjawaban kepada DPRD untuk dibahas,” jelasnya.
Setelah ini, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji LKPj ini. Juga memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Serta evaluasi secara lengkap yang mencerminkan kinerja bupati selama tahun anggaran 2023.
Komentar