30 November 2024
oleh

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Terhadap Raperda

Hadir dalam rapat paripurna, Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Madiun, Pj Bupati, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Asisten Staf Ahli, Inspektur, Kepala OPD, Direktur BUMD. Dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun.

Memimpin jalannya rapat, Mujono menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Madiun atas beberapa penghargaan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Pj Bupati Madiun beserta jajarannya atas penghargaan yang diberikan oleh pejabat Gubernur Jawa Timur pada puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-6 Provinsi Jawa Timur tahun 2024,” terang Mujono.

Pada kesempatan ini, Mujono menyampaikan ada pandangan dari beberapa fraksi terhadap raperda. Setiap pandangan fraksi akan disampaikan oleh juru bicara masing-masing.

“Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Madiun, anggota DPRD dapat menggunakan haknya untuk menyampaikan pertanyaan, saran dan pendapat untuk diambil dalam bentuk pandangan umum,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, salah satu perwakilan dari Fraksi Golkar, Didik Rudianto mengapresiasi adanya Perda yang mengatur penataan dan pengendalian informasi telekomunikasi.

“Kami sangat mengapresiasi atas dimasukkannya rancangan peraturan daerah ini untuk mengatur keberadaan infrastruktur pasif telekomunikasi yang menjamur di kawasan Madiun,” terang Didik.

Selanjutnya, masih disampaikan Didik, terkait perijinan toko modern dinilai perlu dijelaskan secara gamblang.

“Mohon dijelaskan setelah rinci terkait proses perizinan berdirinya toko-toko modern di wilayah Kabupaten Madiun agar tidak mengganggu keberadaan swalayan yang ada. Harus ada ruang yang luas agar toko-toko swalayan bisa berkembang sesuai dengan tata ruang guna meningkatkan perekonomian masyarakat,” imbuhnya.

Sementara mengenai rancangan peraturan daerah penyelenggaraan sumur resapan dan biopori di Kabupaten Madiun, pihaknya meminta pemerintah dapat melakukan pemetaan yang tepat sehingga keberadaan sumur resapan benar-benar bermanfaat.

“Terhadap peraturan daerah tersebut kami mengharapkan agar pihak terkait melakukan pemetaan tempat-tempat yang menjadi objek penyelenggaraan pembangunan sumur resapan dan biopori dimaksud agar keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *