oleh

Tutup Tahun Polres Madiun Amankan Pelaku Penipuan Calon Jamaah Haji

Polres Madiun berhasil mengamankan pelaku penipuan/penggelapan uang keberangkatan Haji Eksklusif/Furoda.

Kasus penipuan berkedok perjalanan ibadah Haji dan Umroh ini diungkap Polres Madiun saat Press Release Akhir Tahun 2024, di Ruang Tantya Sudhirajati (TS) Polres Madiun, Selasa (31/12/2024).

Wakapolres Madiun Kompol Moh. Asrori Khadafi menyebut, pihaknya telah menetapkan Juwariah Binti Sikas (42), Pemilik Ladima Tour & Travel Jl. Raya Nglames No. 55 Ds. Tiron Kec. Madiun Kabupaten Madiun, sebagai tersangka.

“Modus operandi pelaku, menerima uang pendaftaran Haji Furoda dari korban, namun setelah uang dibayarkan kepada pelaku, korban tak kunjung berangkat ibadah Haji Furoda dan uang yang telah dibayarkan oleh korban tidak dikembalikan seluruhnya”, ungkapnya.

Lanjutnya, dugaan penipuan atau penggelapan dana pemberangkatan haji eklusif/furoda ini terjadi sejak 2019 hingga 2023.

“Hingga saat ini sudah ada 7 Pelapor dengan kerugian materil mencapai 5 miliar”, ujarnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan rangkaian kata bohong supaya orang lain memberikan suatu barang dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *