NGANJUK, mataramanews.com – Pemberian kepastian hukum status tanah hak milik warga terus dilakukan Pemkab Nganjuk bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kali ini sebanyak 346 sertifikat tanah diterbitkan BPN Nganjuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Desa Sugihwaras Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menjelaskan, PTSL merupakan salah satu program Tri Juang yang diinisiasi Pemprov Jatim dalam rangka mensukseskan bidang tanah bersertifikat di wilayah Jawa Timur.
Program Tri Juang tersebut melibatkan tiga lembaga. Yakni Pemerintah Daerah, BPN, dan Pemerintah Desa yang bekerjasama untuk memperjuangkan hak masyarakat atas kepemilikan tanahnya melalui PTSL.
“Targetnya pada 2024 nanti program PTSL harus terselesaikan. Dan seluruh bidang tanah di Kabupaten Nganjuk harus sudah bersertifikat,” kata Marhaen, Selasa (25/1/2022)
Selain itu, dikatakan Marhaen, PTSL merupakan wujud dan upaya pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya. Terutama agar menghindari terjadinya sengketa tanah, pengakuan hak milik bidang tanah dan penambah modal usaha masyarakat.
“Setelah mendapat serfitikat ini, kami harap berhati-hati. Disimpan dengan baik dan bisa juga menjadi modal usaha. Dan bagi yang belum memiliki sertifikat, segera daftarkan melalui PTSL,” ujar Marhaen.
Sementara Kepala BPN Nganjuk, Masduki mengucapkan selamat kepada para penerima sertifikat tanah program PTSL. Pihaknya berharap sertifikat yang diserahkan bisa bermanfaat. “Semoga bisa memberi nilai tambah tersendiri bagi warga pemilik sertifikat,” kata Masduki.
Dikatakan Masduki, ada sebanyak 346 sertifikat yang diberikan kepada masyarakat Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor. Namun pada tahun sebelumnya jumlah sertifikat yang telah diserahkan sebanyak 774 sertifikat. Dengan demikian jumlah sertifikat yang telah diserahkan mencapai 1.120 sertifikat.
“Sertifikat yang diserahkan warga Desa Sugihwaras ini sudah mencapai 87 persen, kurang 22 persen dan kami harap bisa segera disertifikat semua melalui program PTSL,” tutur Masduki yang juga berpesan kepada penerima sertifikat agar dapat disimpan dengan baik, sebagai antisipasi jika terjadi musibah maupun bencana alam, mengingat sertifikat tersebut berkekuatan hukum.
Komentar