Magetan, Mataramanews.com – Kasus dugaan pelanggaran Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan yang melibatkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan terus bergulir, Senin ( 17/3).
Setelah memanggil 2 pelapor serta 5 saksi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan pekan ini dijadwalkan akan memanggil Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Terlapor.
” Pemanggilan terlapor sebelum PSU. Minggu ini sudah dipanggil,” kata Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan Mohammad Ramzi, Senin (17/3).
Dijabarkan Ramzi, pemanggilan Terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.
” Untuk klarifikasi terkait laporan yg disampaikan pelapor, menjelaskan yang telah dilaporkan oleh pelapor. Pelapor sudah kemarin kami klarifikasi terus hari ini ada saksi. Dua pelapor dan ada saksi lima kami panggil untuk klarifikasi karena dia yang menerima,” beber Ramzi.
Bawaslu Magetan memastikan, penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada tidak akan mengganggu proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) didesa Kinandang Kecamatan Bendo, Desa Nguri Kecamatan Lembeyan serta Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo tersebut.
” PSU tetap berjalan sesuai jadwal. Sementara penanganan pelanggaran berjalan sesuai dengan waktu atau regulasi, kalau kami menghentikan misalnya gara-gara berkaitan dengan waktu PSU kami juga salah. Bawaslu hanya menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran, sesuai dengan regulasi. Tidak ada muatan lain,” pungkas Ramzi.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Magetan mendapat laporan dugaan pelanggaran Pilkada terkait aksi bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan salah satu Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) Magetan.
Karena dinilai memenuhi syarat Formil dan Materiil, Bawaslu Kabupaten Magetan melanjutkan proses register atas laporan warga Magetan tersebut.
Komentar