MAGETAN – Langkah Polres Magetan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Katimin (65), warga miskin penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), masih sangat lambat. Bahkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Magetan terkesan kurang terarah, karena malah memeriksa 7 orang warga terkait dugaan pungli itu.
Ketujuh orang yang diperiksa itu termasuk Katimin sendiri, warga Dusun Jetis, Desa/Kecamatan Ngariboyo, padahal ia menjadi korban pungli setelah rumahnya selesai direnovasi. Selain Katimin, juga empat warga lain dan dua perangkat Desa Ngariboyo.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan ketujuh warga itu. Namun ia berdalih masih proses penyelidikan. “Masih lidik (penyelidikan), dan benar ada tujuh orang yang diinterogasi,” kata Rudi Hidajanto kepada MN, Kamis (2/12/2021).
Ketujuh warga yang diinterogasi adalah Katimin (penerima program RTLH), Supri (tukang), Muhajir (Ketua RT), Amin (koordinator) dan Yanto (koordinator) serta Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa Ngariboyo.
Namun karena masih dalam penyelidikan atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), penyidik belum bersedia menyebutkan perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada tujuh orang warga yang terdiri dari warga dan perangkat desa itu. “Masih ada yang dimintai keterangan,” kata Rudi lewat pesan Whatsapp-nya.
Sementara keterangan yang dihimpun menyebutkan, sejak berita dugaan pungli kepada warga miskin penerima program RTLH mencuat pada November lalu, Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Sumadi yang didiga terlibat dalam praktik pungli itu, diam-diam telah mengembalikan uang warga miskin itu.
Uang yang diminta dari Katimin itu sebesar Rp 915.000 dengan dalih untuk membayar kekurangan material pembangunan rumahnya. Katimin yang mendapat bantuan program RTLH dari pemerintah waktu itu kaget, karena seharusnya semua biaya dalam program itu sudah terbayar, dan warga penerima tidak boleh dimintai biaya lagi.
Pungli terhadap Katimin pun menjadi perhatian publik, bahkan Muhajir selaku Ketua RT01/RW01 membela Katimin, karena seharusnya perangkat desa tidak boleh melakukan pungli kepada warga miskin penerima program RTLH.
Meski kemudian ada isi bahwa kades telah mengembalikan uang yang dipungli dari Katimin, namun kasus itu telanjur bergulir. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mengambil sikap memanggil kades untuk di klarifikasi kebenaran dugaan pungli itu. Bahkan polisi belum menyentuh kades sampai sejauh ini.
Bahkan beberapa waktu lalu, BPD memanggil Muhajir ke kantor desa padahal itu bukan kewenangannya. Saat itu, Muhajir yang berusaha membela warganya dicerca anggota BPD itu secara bergantian, dan ada kades di sana.
Karuan pemanggilan Muhajir oleh BPD membuat warga tidak terima, dan menyampaikan kejadian itu kepada wartawan. Anehnya, belakangan BPD berencana melaporkan Muhajir ke polisi, terkait pencemaran nama baik.






