oleh

Bupati Magetan Berhentikan Kades Kediren

Magetan, Mataramanews.com – Kepala desa (Kades) Kediren, Kecamatan Lembeyan, Dwi Heri Susanto (35), diberhentikan Bupati Magetan, Suprawoto, Senin (13/3).

Surat pemberhentian Kades Kediren dengan nomor 188/58/Kept/403.013/2023 tersebut ditetapkan Bupati Magetan Senin 6 Maret lalu.” Ditetapkan pada 6 Maret lalu,” kata Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Magetan, Senin (13/3).

Rencananya, surat pencopotan Dwi Heri Susanto sebagai Kades Kediren ini akan disampaikan kepada yang bersangkutan hari ini, Selasa ( 14/3). ” Besuk, rencana dipanggil Camat,” ungkap Eko Muryanto.

Sebagai informasi, respon Bupati Magetan tersebut merupakan balasan dari surat Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Kediren Nomor 003/78/403.403.02.01/2023 tanggal 16 Februari 2023 Tentang Permohonan Pemberhentian Kepala desa Kediren.

Sementara itu, usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Magetan tersebut kepada Dwi Heri Susanto, akan ditunjuk Pejabat (Pj) Kades Kediren hingga pengisian Definitif Kades Kediren. ” Setelah surat diserahkan,langsung dirapatkan besuk, Di balai desa kediren,” jelas Eko Muryanto.

Menurut Eko Muryanto, Pemilihan Kepala desa (Pilkades) Kediren akan diusulkan Tahun 2023 ini bersama 29 Desa lain di Kabupaten Magetan. ” Kita usulkan tahun ini digelar Pilkades, jadi di Magetan akan dilaksanakan 30 Pilkades,” pungkas Kepala PMD Magetan.

Diketahui sebelumnya, gonjang – ganjing di desa Kediren Kecamatan Lembeyan berawal dari tuduhan perbuatan asusila yang dilakukan Kades Kediren kepada Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (Swasta) di Kota Madiun yang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) didesa Kediren pertengahan Januari 2023 lalu.

Kemudian muncul gelombang protes dari warga mengajukan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Kades Kediren dan menuntut Kades Kediren bersama Ketua BPD Kediren Mundur dari jabatanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *