Dankor Brimob Berkaca-kaca Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia atas Tewasnya Affan Kurniawan

Nasional98 Dilihat

Jakarta, Mataramanews.com — Komandan Korps Brimob (Dankor) Polri, Komjen Imam Widodo, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dalam insiden penabrakan oleh kendaraan taktis (tantis) Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025), Imam tampak berkaca-kaca saat menyampaikan belasungkawa mendalam atas tragedi yang memicu kemarahan publik dan gelombang protes dari komunitas ojol serta mahasiswa.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kami atas nama pribadi dan populasi turut berbela sungkawa dengan berpulangnya Saudara Affan. Semoga beliau ditemui setelah besarnya dan mendapatkan surga dari Allah, dan keluarganya mendapatkan kelimpahan dan kesabaran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ucap Imam dengan suara bergetar.

Ia menegaskan bahwa sebagai pimpinan pasukan, dirinya bertanggung jawab secara moral atas insiden tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Saya atas nama pribadi dan selaku Danton Brimob mohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diserahkan sepenuhnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Untuk semua proses tentang anggota kami, kami serahkan kepada Divpropam Mabes Polri,” tegasnya.

Sidang kode etik dan disiplin Divisi Propam Polri sebelumnya memutuskan tujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan.

Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa posisi para anggota telah diidentifikasi saat berada di dalam kendaraan taktis Brimob.

Bripka R — pengemudi kendaraan

Kompol C — duduk di kursi depan sebelah pengemudi

Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y — duduk di bagian belakang kendaraan

“Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas,” ujar Karim.

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Propam terus mengumpulkan keterangan tambahan dari para terduga maupun saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

“Klarifikasi ini tentunya kami lakukan bukan hanya dari terduga saja, tapi juga dari saksi-saksi dan fakta-fakta lain yang relevan,” tambahnya.

Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Pada Kamis malam, 28 Agustus, Affan Kurniawan (21), driver ojek online, tewas setelah dilindas rantis Brimob yang melaju di tengah kerumunan massa demonstran di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus di berbagai titik di Jakarta, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI, menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *