Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi (PEI) Desa, PDT dan Transmigrasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan investasi.
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal PEI Harlina Sulistyorini dalam Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Cisarua, Rabu (17/3/2021).
“Fungsi Ditjen PEI yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar dan prosedur, dan kriteria pengembangan ekonomi dan investasi,” kata Dirjen Harlina.
Ditjen PEI juga miliki fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan ekonomi dan investasi.
Sasaran program prioritas adalah Pertama, meningkatnya status BUMDesa dan BUMDesa Bersama menjadi berkembang. Kedua, meningkatkan investasi di Desa, PDT dan Transmigrasi.
Komentar