Disnaker Magetan Minta 900 Lebih Perusahaan Wajib Bayarkan THR Tepat Waktu

Daerah61 Dilihat

Magetan, mataramanews.com – Sebanyak 900 lebih perusahaan di Magetan diimbau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Magetan Singgih Mujoko, pihaknya sudah memberikan surat imbauan sejak Selasa (12/4/2022).

Singgih mengungkapkan sampai tahun kemarin belum.ada perusahaan yang telat membayar THR. hal itu diharapkan juga dilakukan di tahun ini. Upaya pemberitahuan terkait surat edaran mendagri ditambah dengan surat edaran Gubernur Jawa Timur Juga dilakukan sejak jauh-jauh hari.

”Sampai hari ini kami masih lakukan distribusi surat. Sehingga, saat mendekati hari raya, hak para pekerja sudah dipenuhi. Utamanya THR dibayarkan seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri” kata Singgih pada mataramanews.com.

Meski begitu, pihaknya tetap membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mempermasalahkan soal THR. Posko tersebut akan dibuka bahkan saat masa cuti bersama hari raya nanti.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.

Ida menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” bunyi SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *