Madiun, Mataramanews.com – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Madiun mengeluhkan sejumlah kecurangan-kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayahnya.
Sekretaris DPC Partai PKB Kabupaten Madiun Nuryanto mengatakan jika hingga saat ini perhitungan suara internal yang bersumber dari para saksi terkendala oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ada kesalahan persepsi pada pemilu 14 Febuari kemarin, sebagian KPPS berpendapat saksi tidak boleh memfoto hasil plano,” ucap Nuryanto, Jumat (16/02/2024).
Akibatnya, kata Nuryanto, hingga saat ini hari kedua pemilu data yang masuk baru 52 persen dari 2.253 TPS yang tersebar diwilayah Kabupaten Madiun.
Padahal, menurut regulasi dalam PKPU NO 25 TH 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara, saksi diperbolehkan untuk mendokumentasi berupa foto maupun video hasil Model Plano.
Menyikapi hal ini Nuryanto mengaku sudah menyapaikan keberatan kepada KPUD Kabupaten Madiun. Namun, hasil itu baru diberikan sehari setelah pemilu sehingga data yang masuk tidak sesuai jadwal.
“Hasilnya saksi diperbolehkan mengambil foto hasil C Plano ditingkat TPS. Tapi, karena pemilu selesainya sampai larut malam saksi belum dapat mengirim hasil C plano, hasil diberikan besoknya,” ungkapnya.
Selain itu, Nuryanto juga membeberkan sejumlah kecurangan lainnya seperti hasil plano yang ditempel ke berbeda hasil C Plano yang diterima. Salah satu contohnya di TPS 2, Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun.
“Salah satu caleg kita sebenarnya memperoleh 72 suara. Namun di model C kosong. Ini salah satu kejadian dan ini terus kita lakukan pencantatan” ujarnya.
Sejumlah kecurangan ini masih di inventarisasi sebagai acuan perhitungan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di KPU.”Karena bagi kita satu suara adalah amanah dari pemilih,” tandas Nuryanto.
Komentar