oleh

Dua Pengemplang Pajak Senilai Rp545 Juta Ditahan

MALANG,mataramanews.com : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menahan dua pengemplang pajak asal Malang dan Pasuruan. Mereka adalah dua pengusaha yakni tersangka AB merupakan komisaris PT AMK dan DP adalah Direktur PT SD.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III Vita Avantin mengatakan, kedua tersangka melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

“Atas tindakan itu, negara dirugikan hingga Rp545 juta,” ungkapnya, Kamis 18 Maret 2021.

Vita menambahkan, untuk tersangka AB penyidik menyangkakan telah melakukan tindak pidana perpajakan tahun 2014-2015. Sementara DP yang merupakan Direktur PT SD melakukan tindak pidana pajaknya pada Januari-Desember 2018.

Sedangkan Kepala Bidang Pemeriksaan Penangihan Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III Win Susilo Hari Endrias menjelaskan tersangka DP sebenarnya telah menerima pembayaran PPN dari pembeli, sedangkan AB yang telah memungut PPN dari proyek konstruksi senilai Rp19 miliar yang bekerja sama dengan PT RKM.

“DP menerima uang pelunasan PPN dari pembeli, tetapi setelah itu tidak melakukan pembayaran/penyetoran atas PPN yang telah dipungut. Sedangkan AB melalui PT AMK tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan atau melaporkan SPT Masa PPN, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” katanya.

Kedua orang ini disebutnya, justru menggunakan uang PPN yang seharusnya disetorkan ke DJP Kanwil Jatim III untuk kepentingan pribadi. Namun pihak Kanwil DJP Jatim III sebelumnya telah mengingatkan persuasif, tapi tak segera menyetorkannya dengan alasan uang tersebut

“Jadi ini modus lama, tapi memang sering terjadi. Uang negara yang diamanahkan ke dia, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sudah diperingatkan tindakan persuasif namun tak digubris,” ujarnya.

Kini penyidik direktorat pajak telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, AB diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, sedangkan tersangka DP dilimpahkan ke Kejari Pasuruan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *