Ngawi, Mataramanews.com – Kapolres Ngawi, AKBP Sumrahadi Rahmanto, menegaskan komitmennya dalam anggota penyelewengan pupuk bersubsidi demi mendukung ketahanan pangan nasional. Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk substrat pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan.
“Saya tegaskan jika selain holding BUMN, distributor, dan agen resmi dilarang menjual pupuk bersubsidi. Dilarang juga menjual pupuk bersubsidi di atas HET,” ujar Kapolres, Selasa (28/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pupuk bersubsidi harus disalurkan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan diberikan kepada petani yang berhak. Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh dijual dalam bentuk paket dengan pupuk nonsubsidi.
“Dilarang menjual pupuk bersubsidi dengan cara dipaketkan dengan pupuk lainnya,” tegasnya.
Untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Ia meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penyelewengan atau penjualan pupuk subsidi yang mencurigakan.
“Laporkan jika menemukan penyelewengan atau penjualan pupuk subsidi yang mencurigakan kepada kepolisian setempat,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap pupuk bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menjaga ketahanan pangan. Menurutnya, perhatian terhadap distribusi subsidi pupuk ini datang langsung dari Presiden RI.
“Karena pupuk nasional bersubsidi ini menjadi atensi langsung Bapak Presiden, di mana kita sedang mendukung ketahanan pangan,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Ngawi berkomitmen untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang mampu, guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di Indonesia.
Komentar