Madiun, Mataramanews.com – Masih ingat dengan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang disodorkan Pemkab Madiun ke anggota DPRD untuk segara dilakukan pembahasan awal November lalu?
Bak gayung bersambut, kalangan dewan kompak mendukung pembentukan tiga raperda eksekutif tersebut.
Dalam rapat peripurna pandangan umum (PU), pembentukan tiga raperda non-APBD itu diapresiasi seluruh fraksi.
Terkait Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Fraksi Golkar Nurani Rakyat menganggap infrastruktur tersebut memang sudah menjamur.
Sehingga, perlu pengendalian oleh pemkab setempat. fraksi gabungan Partai Golkar dan Hanura itu turut menanyakan jumlah infrastruktur yang berizin dan tidak.
‘’Juga ada berapa izin usaha infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Madiun,’’ tutur pembaca PU Fraksi Golkar Nurani Rakyat Didik Rudianto.
Berikut dengan enam fraksi lainnya meliputi PDIP, PKB, Demokrat, Gerindra, Nasdem dan PKS.
PDIP meminta infrastruktur pasif telekomunikasi bisa digunakan bersama-sama selama masih memungkinan.
Pendirian menara telekomunikasi pun wajib memperhatikan keselamatan dan lingkungan. Ada batas usia menara, tidak zig-zag, dan membahayakan.
‘’Kemudian kabel-kabel ada pengecakan dan perbaikan, diawali kalau ada pelanggaran. Kalau perlu dibuatkan satuan khusus pengendalian infrastruktur pasif sebagai bentuk keseriusan pemkab,’’ beber Suharyanto dari Fraksi PDIP.
Terkait Raperda Perubahan atas Perda 2/2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, seluruh fraksi dewan pun merestui pembentukannya.
Beberapa diantaranya menanyakan proses perizinan pasar modern dan strategi pengendalian yang akan dilakukan pemkab.
Ada pula yang menyampaikan saran masukan agar pasar modern maupun pasar rakyat dan UMKM bisa berdampingan.
‘’Yang penting bisa tumbuh berkembang beriringan, tanpa mematikan satu sama lain,’’ tutur pelapor PU Fraksi Grindra Erik Priyo Santoso.
Seluruh fraksi juga mendukung pembentukan Raperda Penyelenggaraan Sumur Resapan dan Biopori di Kabupaten Madiun.
Maklum, raperda itu bakal berperan dalam menjaga Bumi Kampung Pesilat dari bencana kekeringan saat musim kemarau dan banjir saat musim penghujan.
Sumur resapan atau biopori dianggap berperan dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kualitas air.
Sehingga, regulasi hingga teknis pembuatan sumur resapan tersebut perlu diatur secara matang. ‘’Nantinya juga perlu disosialisasikan ke masyarakat. Sumur resapan seperti apa, ukuran berapa,’’ imbuh pelapor PU Fraksi PKB Lina Nurjanah.
Komentar