Jakarta, mataramanews.com — Sekretariat Presiden (Setpres) memastikan rencana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginap di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum final. Rencana itu sebelumnya diungkap Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Kepala Setpres Heru Budi Hartono berkata sejak awal belum pernah ada kepastian soal acara itu. Dia menampik kalau pihaknya membatalkan gelaran tersebut.
“Dari awal belum ditentukan tanggal ke IKN. Jadi, ya tidak bisa dibilang batal, kan belum ada penetapan tanggalnya,” kata Heru lewat pesan singkat , Kamis (10/2).
Heru tak menjawab saat ditanya tentang kepastian rencana kunjungan Jokowi ke IKN. Dia pun tak mengonfirmasi soal pernyataan Isran.
Rencana berkemah di titik nol itu disampaikan Jokowi kepada Isran dalam rapat singkat di VIP Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, usai pengukuhan PBNU di Balikpapan Sport Center and Convention Dome, Senin (31/1).
“Kami rapat hanya tiga orang. Pak Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan saya,” kata Isran, Rabu (2/2) seperti dikutip dari Antara.
Dia bilang kunjungan itu satu rangkaian dengan lawatan Jokowi ke Kendari dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN), Rabu (9/2). Pada kenyataannya, Jokowi merayakan HPN secara virtual dari Istana Kepresidenan Jakarta.
Belakangan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Kaltim HM Syafranuddin pun mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari Istana. Dia menyebut belum ada kepastian soal Jokowi berkemah di IKN Nusantara.
“Memang belum terjadwal. Sampai sekarang kami belum menerima informasi lanjutan,” tutur Syafranuddin
IKN Nusantara adalah daerah baru di Kalimantan Timur. Daerah itu dibentuk sejalan dengan rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta.Meskipun demikian, mengutip dari Antara Foto, pekerjaan lahan untuk mempersiapkan tempat Jokowi berkemah di titik nol IKN, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, telah dilakukan, Minggu (6/2).
Rencana Jokowi itu telah mendapat persetujuan dari DPR. Pemindahan ibu kota negara telah disahkan lewat UU Ibu Kota Negara.
Undang-undang tersebut saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara. Pemindahan ibu kota negara akan berlangsung setelah Jokowi menerbitkan keputusan presiden.
Komentar