Madiun, mataramanews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara.
Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, PT KAI berhasil mengamankan aset strategis berupa rumah dinas perusahaan yang berlokasi di Jl. TGP No. 8, Oro-oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menyampaikan bahwa aset dengan luas tanah 492 m² dan bangunan seluas 118 m² tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak.
“Aset tersebut digunakan secara ilegal tanpa adanya perikatan perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Penertiban ini membuktikan keseriusan kami dalam menjaga aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujar Suharjono, Rabu (11/12/2024)
Langkah ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PT KAI dan Kejari Kota Madiun, yang bertujuan melindungi aset perusahaan demi keberlanjutan operasional dan pelayanan publik.
Penertiban aset strategis ini juga mencerminkan komitmen berkelanjutan PT KAI dalam menertibkan aset-aset yang selama ini dikuasai secara ilegal.
PT KAI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset perusahaan secara ilegal.
Sebagai langkah preventif, PT KAI membuka peluang kerja sama resmi bagi masyarakat atau pihak swasta yang ingin memanfaatkan lahan milik perusahaan melalui perjanjian yang sah.
“Kami ingin mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif dan legal, sehingga dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan operasional PT KAI,” tutup Suharjono.
Komentar