Madiun, Mataramanews.com – Dalam upaya mewujudkan sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dan sebagai bentuk komitmen terhadap penyusunan RKPD tahun 2025 Kabupaten Madiun, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Tahun 2025 – 2045 dan RKPD Tahun 2025 di Pendapa Ronggo Djoemeno Caruban, Kabupaten Madiun, Kamis (29/2/2024).
Musrenbang ini untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh komponen masyarakat unsur terkait untuk menyempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 -2045 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025.
Ini sebagai langkah mencapai visi misi Kabupaten berjuluk Kampung Pesilat Indonesia ini. Hasil Musrenbang ini nanti bakal menjadi bahan penyempurna rancangan akhir RPJPD Kabupaten Madiun 2025 – 2045.
Ketua DPRD Fery Sudarsono mengatakan, penyusunan RPJPD ini sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, untuk mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045.
Untuk itu dirinya berharap, penyusunan RKPD 2025 harus lebih cermat serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pembangunan pada tahun 2025 sesuai tema penguatan fondasi transformasi pelayanan dasar.
“Dengan penyusunan dokumen RPJPD yang menjadi perencanaan pembangunan daerah jangka panjang dalam mewujudkan transformasi di berbagai sektor unggulan berbasis inovasi berkelanjutan, tata kelola pemerintahan yang adaptif, akuntabel untuk pembangunan yang berkesinambungan,” Terang Fery.
Tema pembangunan penguatan fondasi transformasi pelayanan dasar, yaitu kesehatan, pendidikan, sosial dan infrastruktur. Menurutnya, penyusunan RPJPD Kabupaten Madiun 2025 – 2045 harus seiring dengan penyusunan RKPD 2025. Dengan tahapan yang dimulai di tingkat desa, yang kemudian usulan yang muncul diakomodir dalam musrenbang tingkat kecamatan.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Madiun, Kurnia Aminulloh mengatakan Musrenbang kali ini menarik bagi Pemerintah Daerah karena dihadapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang mana pihaknya harus menyusun penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Tahun 2025 – 2045. Kemudian dari dokumen tersebut akan digunakan menjadi platform program pembangunan pemerintah daerah 20 tahun kedepan.
Lebih lanjut disebutkan Kurnia, mandatory ataupun filosofi yang ada sekarang merupakan platform satuan perencanaan pembangunan yang harus linier atau selaras dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Maka dari itu ruang kearifan lokal tetap diperlukan dan akan diberikan ruang bagi pemerintah daerah tanpa mengabaikan apa yang menjadi mandatory pemerintah pusat.
“Oleh karena itu penyusunan ini sangat strategis untuk cita-cita masyarakat Kabupaten Madiun 20 tahun ke depan. Secara platform kan sudah ditentukan tema 5 tahunan nya, sedangkan khusus di tahun ke-4, RPJPD ini memang platform dari pemerintah pusat ini jangka waktunya 6 tahun yaitu tahun 2040 sampai dengan 2045,” kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, target pembangunan ini adalah bagaimana seluruh elemen pemerintah dan masyarakat siap menyongsong hadirnya satu abad kemerdekaan Republik Indonesia menuju Indonesia emas. Siap bersaing di dunia internasional maupun dalam rangka mengangkat pertumbuhan ekonomi dan dinamika sosial maupun layanan layanan dasar yang ada di Pemerintah Kabupaten Madiun.
Kemudian, disambung dengan rencana kerja pemerintah daerah 2025 yang merupakan platform awal dari dokumen masa transisi rencana pembangunan daerah 3 tahun, yakni tahun 2024 sampai dengan 2026 dimana rumusan RKPD tahun 2025 ini menjadi mandat tahun kedua RPD 2024 sampai 2026. Namun demikian, ke depan masuk masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di setiap tahapannya akan dilaksanakan secara serentak tahun 2024 ini.
Maka dari itu Kurnia berharap, pihaknya sudah bisa menyajikan dokumen baik secara teknokratik maupun literasi untuk bahan publikasi atau sosialisasi bagi setiap calon kepala daerah yang akan berkompetisi di Kabupaten Madiun.
“Secara literasi dokumen ini harus sudah kami selaraskan pada saat masuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA), karena mungkin ada rujukan yang berbeda. Jadi di KUA perencanaan 2025 yang menjadi dasar plafon APBD 2025 nanti isu permasalahannya termasuk capaian indikator juga akan dipasarkan baik dengan dokumen fisik RPJMD maupun RKPD tahun 2025,” pungkas Kurnia.
Komentar