Madiun,Mataramanews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkracht) dan Peresmian Gedung Barang Bukti dan barang rampasan yang dipimpin oleh Ibu Nanik Kushartanti, S.H,. M.H,. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten madiun dihadiri oleh Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dan jajaran Forkopimda Kabupaten Madiun . Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Rabu (15/12).
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono dalam keterangan singkatnya menyampaikan ” Sesuai dengan pasal 270 KUHAP jaksa melakukan eksekusi wujud dari melaksanakan putusan selain eksekusi ke lapas, barang bukti pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan ” Jelas Fery
Pemusnahan sendiri dengan cara dibakar di halaman depan kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Jalan raya Madiun- Surabaya Km.09 Madiun.













