Ngawi, mataramanews.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2022 senilai Rp19 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Saat ini, Taufiq menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ngawi pada Jumat (29/11/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Suasana haru menyelimuti proses penahanan Taufiq. Fatimah (51), istri Taufiq, tak kuasa menahan tangis saat suaminya dibawa masuk ke Lapas Ngawi dengan tangan diborgol. Fatimah terus memeluk sang suami sebelum petugas membawanya masuk ke dalam.
Penahanan dilakukan setelah Taufiq menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang Pidana Khusus Kejari Ngawi. Sebelum dijebloskan ke tahanan, ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ngawi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana hibah yang sedang ditangani.
“Tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program hibah senilai Rp19 miliar pada tahun 2022,” jelas Eriksa.
Taufiq disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Ngawi sebelumnya telah menetapkan satu tersangka lain, Yayan Dwi Murdianto, seorang ASN di Kecamatan Kendal, pada 3 September lalu. Yayan juga diduga terlibat dalam kasus yang sama, yakni penyelewengan dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.
Penahanan ini menjadi langkah tegas Kejari Ngawi dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Komentar