Madiun, Mataramanews.com – Tindakan nekat manajemen Madiun Umbul Square menjual sejumlah satwa titipan BKSDA mendapat sorotan dari legislatif setempat. Wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD Kabupaten Madiun itu menyayangkan langkah manajemen MUS yang menjual sejumlah satwa tanpa izin. “Secara prinsip, satwa itu tidak boleh dijual dengan alasan apapun,” kata Budi Wahono, anggota DPRD Kabupaten Madiun, Minggu (8/9).
Menurutnya, tindakan pemindahan satwa titipan BKSDA dalam hal ini bukan dijual pun seharusnya wajib izin dari BKSDA setempat. Apalagi objek wisata di Dolopo itu merupakan lembaga konservasi yang di dalamnya terdapat banyak satwa dilindungi maupun tidak yang mesti dijaga kelestariannya. “Langkah manajemen MUS ini tidak dibenarkan dalam alasan apapun,” tegasnya.
“Terkait alasan penjualan satwa untuk menutupi biaya operasional, posisi ini kami tidak bisa menanggapi lebih lanjut karena sudah menyangkut teknis manajemen di Umbul, namun secara umum saya melihat dari masa pandemi sampai pasca pandemi saat ini memang Umbul berat kondisinya karena kunjungan terus menurun, sementara masih ada satwa-satwa yang mesti diberi makan dengan biaya tidak sedikit,” lanjut Budi.
Ketua komisi C DPRD Kabupaten Madiun periode 2019-2024 yang merupakan mitra BUMD itu juga menyampaikan rencana rapat dengar pendapat (RDP) untuk sementara menunggu terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD).
Jika AKD DPRD sudah terbentuk, akan ditindaklanjuti oleh komisi yang bermitra dengan BUMD atau MUS. “Saya yakin nantinya akan ditindaklanjuti oleh mitra MUS di DPRD,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, BKSDA Madiun melakukan investigasi terhadap lembaga konservasi MUS atas dugaan hilangnya enam satwa titipan BKSDA yang dijual tanpa izin oleh pengelola MUS.
Kejadian tersebut pun diakui Direktur MUS. Empat satwa liar dilego dengan kesepakatan internal manajemen MUS. Sedangkan untuk dua satwa liar lainnya dijual oleh oknum tenaga harian lepas tanpa seizin manajemen.
Komentar