oleh

MK Perintahkan PSU di Beberapa TPS Untuk Pilkada Magetan

Jakarta, mataramanews.com – Mahkamah Konsitusi (MK) menggelar sidang putusan atas perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusannya untuk Pemilihan di Magetan, MK memerintahkan agar dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat TPS paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan.

Ketua MK, Suhartoyo yang membacakan langsung putusan tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan,” ucapnya

Terhadap putusan ini, secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Magetan.

“Secara administratif kami mendorong Bawaslu Magetan membuat rancangan anggaran kebutuhan pengawasan PSU di 4 TPS. Termasuk perpanjangan masa jabatan Panwascam tiga kecamatan serta perangkat SDM pengawasan lainnya sampai TPS. Kami juga mengingatkan tentang draft surat imbauan tentang PSU pelaksanaan putusan MK,” ungkapnya

Selain itu, Sisin juga meminta Bawaslu Magetan untuk berkoordinasi dengan KPU.

“Secara teknis, kami telah mendorong Bawaslu Magetan untuk berkoordinasi dengan KPU Magetan untuk teknis dan jadwal pelaksanaan PSU sambil menunggu arahan pengawasan dari Bawaslu RI dan teknis pelaksanaan PSU dari KPU RI,” pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *