Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan seorang remaja bernama Radika Wahyu dihajar oleh sekelompok pemuda saat melintas di Jl. Taman Praja, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sedangkan sekelompok pemuda yang melakukan penganiayaan itu adalah Rendra Agus Saputra berusia 24 tahun, Mursid Tri Prasetyo berusia 20 tahun, dan Erwin Rizki Ganinda berusia 23 tahun. Ketiga pemuda itu merupakan warga Kabupaten Madiun.
Fatah menuturkan kejadian itu bermula saat korban bernama Radika bersama temannya Yohanes Yopi Saputra mengendarai sepeda motor dari Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun seusai latihan reog. Kedua remaja ini hendak pulang ke rumahnya di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Saat sedang mengendarai sepeda motor itu, remaja ini melihat ada seorang perempuan yang dibuntuti seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Satria FU di Jl. Ciliwung Selatan.
“Saat itu, korban melihat perempuan dibuntuti seorang pria. Korban dan saksi mengira mereka sepasang kekasih yang sedang bertengkar,” kata Fatah saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Karena curiga, korban dan saksi berhenti dan menanyakan kepada laki-laki yang mengendarai sepeda motor Satria FU.
“Korban tanya ke pemuda itu dengan pertanyaaan, ada apa mas? Kemudian dijawab pemuda itu tidak apa-apa mas. Selanjutnya, korban dan saksi tertawa dan melanjutkan perjalanan,” jelas Kasatreskrim.
Saat sedang mengendarai sepeda motornya, korban dan temannya mendengar perempuan itu berteriak. Korban dan saksi kemudian putar balik dan menghampiri perempuan itu.
“Kemudian pemuda yang naik Satria FU itu bilang ke korban supaya tidak usah ikut campur,” kata dia.
Namun, korban justru terlibat cekcok dengan dan adu mulut dengan perempuan tersebut hingga terjadi aksi saling dorong. Hingga perempuan itu tersungkur dan mengakibatkan sepeda motor Satria FU juga ikut terjatuh.
Saksi kemudian melerai perseturuan antara korban dan perempuan itu. Pemuda yang mengendarai Satria FU selanjutnya pergi. Sedangkan korban dan saksi juga melanjutkan perjalanan pulang.
Sesampainya di Jl. Taman Praja, kedua remaja itu pun berhenti di pinggir jalan dan hendak buang air kecil. Tak disangka, para pelaku menghampiri korban dan memukulinya.
“Untuk saksi saat diserang bisa menghindar hingga akhirnya bisa melarikan diri. Saksi mengetahui saat para pelaku itu memukuli korban,” jelas Fatah.
Korban kemudian melaporkan kejadian nahas tersebut ke Mapolres Madiun Kota. Dari hasil keterangan korban dan ciri-ciri pelaku pengeroyokan, akhirnya polisi berhasil menangkap para pelaku penyerangan tersebut.
Fatah menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan tersebut. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan sebelum nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Untuk barang bukti yang diamankan, ada satu balok kayu, satu gergaji besi, satu pisau, dan satu unit handphone,” ujarnya.
Komentar