Madiun – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Madiun menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu amar putusannya menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa meskipun PDIP menjadi partai pemenang Pemilu, partai berlambang Banteng Moncong Putih tetap bulat pada keputusan memberangkatkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sandhika Ratna Ferryantiko.
“Kita tetap memberangkatkan Sandhika Ratna Ferryantiko sebagai Bacawabup, tidak ada lain,” tegas Fery Sudarsono, Rabu (21/8/2024).
Fery menambahkan, meski begitu PDIP tetap membuka pintu kerja sama dengan partai politik lain yang belum menentukan sikap politik di Pilkada 2024 Kabupaten Madiun yang akan digelar 27 November.
“Kita tetap terbuka kerja sama dengan parpol lain. Walaupun PDIP partai pemenang, bisa memberangkatkan sendiri Bupati dan Wakil Bupati sendiri, tetapi PDIP tetap introspeksi diri dan tidak egois, tetap memberangkatkan hanya Wakil Bupati, tetap Sandhi,” tandasnya.
Komentar