Madiun, Mataramanews.com – Pemerintah desa Tempursari memanfaatkan secara maksimal fungsi dari Restorative Justice yang ada di setiap desa di Kabupaten Madiun.
Hal itu terlihat ketika Pemerintah Desa Tempursari bersama Tiga Pilar memfasilitasi untuk menjadi Mediator permasalahan yang menimpa salah satu warganya, Selasa ( 16/04/2024 ).
Pemerintah Desa sebagai pemerintahan terkecil akan selalu memberikan bantuan kepada warganya yang membutuhkan, contoh seperti ini ada suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan sendiri, maka Pemerintah Desa bisa memberikan bantuan baik itu pendampingan atau yang lainnya ” Jelas Hendik Dwi Laksono Kepala Desa Tempursari.
Kita terbuka untuk semua Masyarakat siapa saja tanpa terkecuali yang membutuhkan bantuan pasti kita bantu, Restorative Justice dibentuk disetiap Desa berfungsi sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa ” Tambah Hendik.
Restorative Justice hampir dibentuk disetiap Desa di kabupaten madiun yang bertujuan menyelesaikan masalah melalui pendekatan untuk mencapai rekonsoliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku dan Masyarakat yang terkena dampak.