Surabaya, mataramanews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan, mulai 2025 tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi, Senin (17/2/2025).
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Adhy Karyono mengungkapkan, penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemprov Jatim mengacu pada kebijakan dari Kementerian PAN-RB, di mana seluruh pegawai non-ASN harus terdaftar dalam database BKN pada tahun 2022.
“Penataan pegawai non-ASN di Pemprov Jatim mengacu pada Kementerian PAN-RB, di mana seluruh pegawai harus terdata pada pangkalan data BKN pada tahun 2022,” ujar Adhy.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur Adhy juga menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 66, yang mengatur tentang pendataan dan penyelesaian tenaga non-ASN.
Hal ini dilakukan melalui penambahan pegawai ASN serta penataan pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan non-ASN.
Adhy Karyono merinci, Pemprov Jatim telah mengambil langkah-langkah strategis terkait penataan tenaga non-ASN pasca Desember 2024, di antaranya dengan memperpanjang masa kontrak PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap – Pegawai Kontrak) yang mengikuti seleksi PPPK hingga mereka diangkat menjadi PPPK.
“Alhamdulillah, Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan non-ASN menggunakan anggaran APBD Provinsi Jatim,” jelas Adhy.
Pemprov Jatim juga terus menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi untuk menjadi ASN, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim.
Berdasarkan data BKD Provinsi Jatim, saat ini jumlah pegawai di Pemprov Jawa Timur mencapai 86.749 orang, yang terdiri dari 38.106 PNS (65 persen), 20.137 PPPK (35 persen), dan 28.326 non-ASN.
Untuk pengadaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) tahun 2024, Pemprov Jatim membuka formasi sebanyak 5.650, yang terbagi dalam formasi CPNS (2.314) dan PPPK (3.336).
Adhy juga menyampaikan, meskipun masih ada beberapa masalah terkait pendataan pegawai non-ASN di Indonesia, termasuk di kabupaten/kota di Jawa Timur yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Pemprov Jatim telah mampu menyelesaikan pendataan tersebut.
“Kami sudah membuat Surat Edaran Gubernur yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, mengatakan, tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk menggali informasi terkait rekrutmen CPNS dan PPPK di Pemprov Jatim.
“Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan diskusi internal Komisi II DPR RI dan akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait,” tutup Deddy.
Selain Pj Gubernur Adhy, turut hadir dalam pertemuan ini Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN RI, Kepala Kanreg II BKN Surabaya, serta Kepala BKD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Komentar