Magetan,mataramanews.com – Pedagang Kaki Lima di Alun – Alun Magetan akhirnya bernafas lega. Kini mereka diperbolehkan berdagang setelah diharuskan libur selama PPKM Darurat di awal Juli lalu.
“Kami perbolehkan berdagang, tapi terbatas pukul 13.00 sampai pukul 20.00. Khusus Minggu pukul 06.00 sampai 15.00,” ungkap Dwi Ratna Wulansari, Kasi Bina Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan.
Dia menyebut pelonggaran ini berdasarkan Instruksi Bupati No 16/2021 tentang PPKM Level. Pihaknya sudah melakukan diskusi langsung bersama perwakilan pedagang kaki lima di Alun-Alun Magetan. “Karena mereka terdampak, tidak bisa berjualan dengan maksimal,” katanya.
Meski diperbolehkan namun kawasan Alun – Alun tetap ditutup untuk umum. Semetara PKL diperbolehkan berjualan di kawasan Parkir Timur Alun -Alun.
“Kawasan Alun Alun Magetan tetap harus steril, jika ada pelanggaran kami serahkan Satpol PP dan Damkar Magetan untuk penindakan,” katanya.
Komentar