Polisi Gerebek Pabrik Arak Jowo Di Desa Sidomulyo Madiun

Daerah9 Dilihat

Madiun, mataramanews.com – Pabrik industri rumah tangga produsen minuman keras jenis arak jowo (arjo) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang omzetnya mencapai puluhan juta rupiah per bulan ditutup aparat Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Menurut penjelasan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, industri rumah tangga yang berada di Jalan Sidotopo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun itu merupakan rumah milik warga setempat yang disewa oleh S

Di pabrik yang dioperasikan warga Kabupaten Lamongan itu, aparat Polres Madiun Kota mengamankan ribuan liter arak jowo siap edar.

“Posisi S masih lidik dan buron. Dia merupakan pemilik pabrik itu. Selain S, terdapat empat orang pekerjanya yang sudah kami periksa dan mintai keterangan,” tutur AKBP Suryono di lokasi pabrik, Jumat (27/5/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, S sudah menyewa rumah di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun sejak sebulan terakhir. Sebelum disewa S, rumah tersebut kosong selama dua tahun terakhir.

Sementara itu, sang pemilik rumah tidak tahu jika rumah yang disewakannya digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis arak jowo.

Industri rumah tangga yang memproduksi arjo itu diketahui aparat Polres Madiun Kota saat melakukan patroli pada 24 Mei lalu.

Selain itu, keberadaan pabrik minuman keras tersebut terbongkar atas temuan adanya penjualan arjo di Kecamatan Kartoharjo dan Manguharjo Kota Madiun serta Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu. Saat itu, aparat Polres Madiun Kota menyita puluhan botol arjo.

Aparat Polres Madiun Kota telah meminta keterangan terhadap empat pekerja. Mereka adalah SN (39) warga Manguharjo Kota Madiun, DRA (18) dan SEC (23) warga Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, serta NC (33) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Karyawan SN, DRA, dan NC bertugas pada bagian produksi, sedangkan SEC alias Kancil bertugas menjual yang dibantu oleh NC,” ungkap AKBP Suryono.

Saat membongkar pabrik minuman keras itu, aparat Polres Madiun Kota mengamankan barang bukti 49 jeriken arak jowo siap edar, 23 drum tetes tebu sebagai bahan arjo, dan 6 set peralatan untuk menyuling.

Arak jowo itu dibuat dari bahan dasar berupa campuran tetes tebu dan air yang kemudian disulung. Pelaku membuat arjo dengan cara otodidak.

Dalam sekali produksi, pabrik itu menghasilkan 4 jeriken arjo dengan kapasitas masing-masing 30 liter.

Minuman keras itu diperjualbelikan di Madiun dan Magetan. Satu jeriken arjo dibanderol dengan harga Rp350 ribu hingga Rp370 ribu. Tak tanggung-tanggung, keuntungan industri rumah tangga produsen minuman keras itu mencapai Rp20 juta per bulan.

Kepala Desa Sidomulyo Setiyo Margono mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui ada praktik pembuatan minuman keras di wilayahnya.

“Warga sekitar juga tidak curiga karena tidak tercium bau arak dari luar,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Kepada perangkat Desa Sidomulyo, penyewa mengaku akan membuat pabrik hand sanitizer dan memberdayakan warga setempat sebagai karyawan.

“Tentunya kami senang dengan rencana itu karena juga mengurangi pengangguran warga. Akan tetapi, tidak tahunya malah jadi pabrik minuman keras,” lanjut Setiyo.

Atas praktik pembuat minuman keras itu, pelaku berinisial S dijerat lima pasal sekaligus, yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 140 dan Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara bervariasi, mulai 2 hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *