oleh

PPKM Mikro Diperpanjang, Walikota Madiun Perbolehkan Hajatan Hingga Longgarkan Jam Operasional PKL

MADIUN,Mataramanews.com – Pemkot Madiun memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret mendatang. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Walikota Madiun nomer 4/2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi kali ini, berbeda dengan sebelumnya. Beberapa kegiatan dilonggarkan. Seperti jam operasional toko modern, rumah makan, restoran, warung, dan pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Kegiatan hajatan, resepsi pernikahan, selamatan, kenduri, dan bancakan juga diperbolehkan. Asal, tamu yang hadir maksimal 30 orang per shift, dengan aturan main tiga shift. Pun, hidangan hanya boleh dibawa pulang tanpa adanya prasmanan.

“Hajatan itu tidak boleh ada hiburan, tapi yang dibolehkan itu maksimal 30 orang setiap shift. Kalau ada tiga shift kan sudah ada 90 orang yang datang. Lalu prasmanan nggak boleh. Yang penting datang, mengucapkan selamat. Kalau itu bisa dipertahankan Insya Allah kita izinkan normal. Jadi pasang terop nggak apa-apa,” katanya ditemui MN di Balai Kota Madiun, Selasa (23/2/2021).

Dengan adanya kelonggaran kebijakan, Maidi meminta seluruh elemen masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika PPKM kali ini sukses menekan angka penyeraban Covid-19, tidak menutup kemungkinan semua kegiatan akan kembali dilonggarkan.

“Setelah kita longgarkan ini jangan sampai masyarakat lengah, seenaknya. Jadi sama-sama kita jaga,” ujarnya.

Sementara, lampu penerangan jalan umum (PJU) dimatikan mulai pukul 22.00 WIB. Harapannya tidak ada lagi kerumunan supaya dapat menekan penyebaran Covid-19. Walikota juga telah menginstruksikan Satgas Covid-19 untuk terus melakukan patroli.

Sekolah Tetap Daring

Meski beberapa kegiatan telah dilonggarakan, namun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring tetap dilakukan. Maidi menyebut, kebijakan tersebut linier dengan instruksi Mendagri nomer 4/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Kebijakan belajar di rumah kita perpanjang. Tetapi yang sifatnya linier kita diperintah ya kita lakukan,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Lismawati mengatakan, proses belajar mengajar bagi siswa di seluruh satuan pendidikan Kota Madiun secara tatap muka memang ditunda. Tujuannya untuk menekan penyebaran kasus di lingkup sekolah.

“Sekarang masih daring karena PPKM mikronya saja diperpanjang. Kalau zonanya sudah hijau paling tidak itu indikatornya. Karena kondisi seperti ini yang kita utamakan adalah kesehatan dan keselamatan,” katanya.

Untuk mengoptimalkan kegiatan PJJ, pihaknya rutin melakukan pemantauan sekaligus pembinaan kepada pihak sekolah. Artinya, masing-masing guru harus berupaya semaksimal mungkin memberikan materi pembelajaran kepada anak didik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *