oleh

Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Madiun, mataramanerws,com – Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun Jln. Raya Madiun – Surabaya KM 18 Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten. Kamis 14 Juli 2022.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun Slamet Riadi, S.Sos, M.Pd dalam kegiatan rapat itu diikuti dan dihadiri ± 80 orang.

Hadir dalam kegiatan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun Slamet Riadi, S.Sos, M.Pd, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Dandim 0803/Madiun diwakili Danramil tipe B 0803/16 Wonoasri Kapten Inf Suwandi, Kapolres Madiun diwakili Kabag Ren Kompol Endang Wahyuni, SH, Ka Kejari Kabupaten Madiun diwakili Kasi Intel Arief Fatchurrohman, SH., MH.

Terlihat juga di rapat tersebut Ka Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun diwakili Hakim PN Kabupaten Madiun Dr. Bayu Adhypratama, SH., MH. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Madiun Kuwat Edy Santoso, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Madiun Drs. Mujono, M.Si, Sekda Kabupaten Madiun Ir. Tontro Pahlawanto, Inspektur Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono, Assisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Instansi dan OPD Pemkab Madiun. Pimpinan Fraksi dan Komisi serta Anggota DPRD Kab. Madiun, Camat se Kabupaten Madiun atau yang mewakili dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Madiun.

Rapat dimulai Pukul 11.15 WIB dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021.

Dalam sambutanya Wakil Ketua I DPRD Kab. Madiun Slamet Riadi, S.Sos, M.Pd selaku Pimpinan Rapat, mengatakan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Bupati Madiun beserta Forkopimda, OPD jajaran Kabupaten Madiun, Pimpinan fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Madiun yang hadir pada rapat paripurna pada hari ini dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021.

“Pada hari ini dari jumlah anggota Dewan sebanyak 45, hadir 35 anggota, tidak hadir 10 anggota, sehingga telah memenuhi forum berdasarkan ketentuan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang berbunyi rapat paripurna dapat dibuka oleh pimpinan rapat apabila forum telah mencapai berdasarkan kehadiran secara fisik, untuk itu rapat paripurna DPRD pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.” Bebernya.

Sambutan Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos mengatakan juga mengucapkan banyak terima kasih kepada lembaga Legislatif dan Eksekutif atas Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021.

“Pemkab Madiun telah menyampaikan laporan keuangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang sudah diperiksa BPK perwakilan Prov Jatim. Laporan tersebut terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan, dan catatan atas laporan keuangan. Kemudian BPK telah memberikan opini dan temuan -temuan yang bersifat materiil dan administratif terhadap laporan keuangan TA 2021,” jelasnya.

Masih kata Dawami, Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Madiun TA 2021 telah kita selesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pengalokasian SILPA di perubahan APBD TA 2022 untuk mendukung kegiatan-kegiatan prioritas

” Peningkatan kinerja BUMD agar dapat menambah pendapatan asli daerah penyesuaian pagu anggaran belanja modal secara bertahap untuk memenuhi mandat undang undang No. 1 tahun 2022,”tambahnya.

Percepatan penyelesaian piutang pajak daerah terutama piutang pajak bumi dan bangunan Berkenaan dengan telah selesainya pembahasan pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2022, saya menyampaikan beberapa hal sbb:

Agenda yang mendesak adalah perubahan APBD TA 2022 dan APBD TA 2023, yang diawali dari KUA PPAS dan berpedoman pada ketentuan–ketentuan yang berlaku. Meningkatkan koordinasi baik di jajaran OPD maupun instansi vertikal, juga peningkatan konsultasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi serta antar pemerintah daerah.

“Menyikapi atas informasi terkait APBN yang akan berdampak pada APBD, khususnya penurunan sumber dana dari pusat yang berasal dari dana transfer dan Menyikapi perubahan regulasi dari pusat yang sangat cepat, sehingga Pemerintah Daerah harus segera merespon atas perubahan regulasi tersebut.”jelasnya lagi.

5) Untuk dapat melaksanakan agenda-agenda tersebut diperlukan sinergi antara eksekutif dan legislatif. oleh karena itu mari kita bersama-sama melaksanakan agenda-agenda yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Madiun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *