CARUBAN, Mataramanews.com – Tak semua anak di Kabupaten Madiun mengetahui siapa sebenarnya bapak mereka. Fakta itu terungkap dari data penerbitan akta kelahiran di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) setempat. Hingga akhir 2020, dispendukcapil telah menerbitkan 2.870 akta kelahiran tanpa nama bapak. ‘’Jadi, hanya ada nama ibu, tidak ada nama bapak,’’ kata Kabid Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Madiun Ahmad Sofingi, Jumat (19/2).
Penerbitan akta kelahiran tanpa nama bapak disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya hamil di luar ikatan pernikahan. Sehingga, sang bapak tidak diketahui siapa identitasnya. Dispendukcapil akhirnya harus menyesuaikan kutipan akta kelahiran si jabang bayi. Dalam kondisi seperti itu, kutipan di akta kelahiran hanya menerangkan bahwa anak terlahir dari seorang ibu, tanpa ada keterangan tambahan siapa bapak jabang bayi tersebut.
Selain faktor hamil di luar nikah, terbitnya akta kelahiran tanpa nama bapak lantaran hubungan pasangan suami istri (pasutri) yang tidak sah di mata agama alias menikah siri. ‘’Dalam jangka panjang, akta semacam ini bisa berimplikasi hukum. Misalnya, anak tidak akan bisa menuntut warisan kepada bapaknya karena secara sah tidak tertera nama bapak dalam akta kelahiran anak,’’ urainya.
Komentar