oleh

Resmi Eddy Supriyanto Jabat Pj Walikota Madiun

Madiun, Mataramanesw.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto resmi menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun.
Prosesi pelantikan dilakukan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (29/4) sore.
Tak hanya itu, Pj Gubernur juga melantik Rika Eddy Supriyanto menjadi Pj Ketua TP PKK serta Pj Ketua Dekranasda Kota Madiun.
 
Sejumlah tugas dan pekerjaan sudah menanti Pj Wali Kota Madiun Eddy ke depannya. Pj Gubernur Jatim pun memberikan sejumlah pesan untuk Pj Wali Kota Madiun. Mulai melanjutkan program dan kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga kondusifitas pelaksanaan Pilkada mendatang.
 
”Kami mengharapkan masa transisi ini semua proses pembangunan tetap berjalan. Tidak ada masalah dan keinginan, dari pelayanan publik dan lainnya harus berjalan dengan baik,” pesan Pj Gubernur Adhy.
 
Pj Gubernur Jatim menyebut Pj wali kota memiliki tugas untuk melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah sebelumnya.
Pemerintah Kota Madiun di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. Maidi dan Wakil Wali Kota Inda Raya tentu sudah memprogram kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2024 ini. Pj wali kota bertanggung jawab untuk memastikan rencana program tersebut tetap berjalan.
 
Selain itu, Pj Gubernur Jatim juga mengingatkan akan pesta demokrasi yang bakal tersaji di tahun ini. Yakni, pemilihan kepala daerah. Pj wali kota wajib memastikan proses Pilkada berjalan lancar, aman, sukses, dan kondusif namun tetap netral. Tentunya dengan sinergitas antarforkopimda.
 
”Jadi Pj ini merupakan orang yang memastikan Pilkada berjalan aman, kondusif,” terangnya.
 
Pj Gubernur Jatim juga mengingatkan akan kewenangan Pj kepala daerah. Salah satunya, tidak melakukan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan kebijakan dan kepegawaian sebelum adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kebijakan kepegawaian tersebut termasuk memberantas pegawai. Pj wali kota dilarang mengubah formasi sebelum mendapatkan izin dari gubernur dan mendagri.
 
”Dan apa yang sudah dilakukan oleh wali kota sebelumnya, bisa dilanjutkan. Tentu dengan ketentuan tidak boleh melakukan perubahan-perubahan terkait dengan kepegawaian, kebijakan. Tetapi boleh ketika sudah ada persetujuan dari mendagri,” dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *