MADIUN,mataramanews.com – Inilah sosok Aan Kristiawan (22), seorang mahasiswa Madiun yang pacaran tak bermodal yang tega kuras ATM pacar senilai jutaan rupiah.
Gara-gara bobol ATM pacarya, pemuda asal Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini harus meringkuk di jeruji besi.
Dari deteksi yang dilakukan pihak bank atas permintaan pacarnya, ADW (19), Aan Kristiawan telah 15 kali menguras uang di ATM.
Dari belasan kali bobol ATM tersebut, Aan Kristiawan telah mendapatkan nominal sebesar Rp 9 juta.
Tahu pacarnya yang menguras uangnya, ADW pun kesal dan melaporkan perbuatan Aan kepada polisi.

Berikut cerita mahasiswa Madiun ini pacaran tak bermodal dan tega menguras uang pacarnya.
Kamis (1/4/2021), kepala Aan Kristiawan tertunduk saat digelandang anggota polisi di halaman Polsek Mejayan.
Aan tinggal di Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Sedangkan ADW warga Balerejo, Kabupaten Madiun.
Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi mengatakan, awal kejadian berlangsung pada Desember 2020 hingga Maret 2021.
Penarikan uang dari ATM milik korban dilakukan pelaku sebanyak 15 kali selama kurun waktu tersebut.
“Modus pelaku, saat bertemu dengan korban, selalu pinjam motor korban.
Selanjutnya pelaku mengambil ATM yang disimpan korban di dalam jok motor.
Setelah itu, Aan menuju ATM melakukan penarikan uang milik korban, yang tak lain pacarnya sendiri,” kata Sigit.
Awal diketahui
ADW mengetahui uang di ATM-nya ludes ketika tidak berhasil melakukan trasfer uang di kantor ATM Unit Mejayan karena isi saldo sudah habis.
Korban pun terkejut mengetahui saldo tabungannya habis.
Kemudian korban melakukan pengecekan dengan cara print out buku tabungannya.
Akhirnya diketahui, ada transaksi penarikan hingga Rp 9 juta tanpa sepengetahuannya.
Selanjutnya pelapor meminta tolong petugas bank untuk mengetahui siapa orang yang telah
melakukan penarikan tersebut.
“Selanjutnya oleh pihak Bank di perlihatkan CCTV dan ternyata yang mengambil uang miliknya adalah pacarnya sendiri,” kata Sigit.
Sigit menuturkan, pihak korban sudah mencoba menawarkan masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, karena pelaku tidak memiliki itikad baik, korban akhirnya melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Mejayan.
“Pelaku akhirnya kami tangkap, sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya,” katanya.
Kepada wartawan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
Tidak hanya diputus pacarnya, kini ia terancam dihukum penjara.
Ia mengaku mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya, pada saat mengantar pacarnya mengambil uang di ATM.
“Waktu pacar saya ambil uang di ATM,” katanya.
Aan mengaku terpaksa mencuri uang milik pacarnya karena tidak memiliki uang.
Uang hasil mencuri dari ATM milik pacaranya tersebut, digunakan untuk jalan-jalan bersama pacarnya, dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Komentar