Madiun,Mataramanews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mempunyai perhitungan yang jelas mengenai piutang pajak daerah hingga melakukan tindakan tegas terhadap oknum perangkat maupun kepala desa yang disinyalir menggunakan setoran PBB P2 untuk kepentingan pribadi.
Demikian dikatakan Ketua komisi C DPRD kabupaten Madiun Jawa Timur, Budi Wahono usai paripurna , Jumat (12/3).
“Lha ini kok muncul tunggakan-tunggakan yang mungkin diklasifikasikan yang besar-besar saja. Sampai diambil tindakan tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum,” kata Budi Wahono di ruangan Komisi C DPRD Kabupaten Madiun.
Secara implisit sebagai mitra kerja, Komisi C mendukung penuh apa yang dilakukan Bapenda. Karena secara regulasi PBB sudah diatur dalam undang undang dan merupakan komponen pendapatan asli daerah (PAD).
Politisi PDIP ini juga mengatakan, dengan adanya optimalisasi piutang pajak daerah yang dilaksanakan pada bulan Februari 2021 lalu, hingga mencuatnya pemakaian setoran PBB P2 oleh oknum perangkat dan Kepala Desa bisa menjadi semacam shock terapy bagi lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan.
“Adanya pemeriksaan yang dilaksanakan Bapenda pada bulan Februari 2021 lalu terkait piutang pajak daerah hingga muncul berita acara itu ya saya sebut sudah penyalahgunaan wewenang itu,” lanjut Budi Wahono.
Meski mendukung Bapenda, selaku ketua komisi C DPRD kabupaten Madiun Budi Wahono juga meminta Bapenda untuk melakukan pencegahan. Pencegahannya dalam bentuk sistem, karena menurutnya dalam tata kelola PBB di kabupaten Madiun masih menggunakan cara konvensional. Di tahun 2020 Komisi C mendorong agar membangun sistem yang berbasis IT untuk mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya serta mempermudah validasi data.
“Oke saya setuju dengan tindakan seperti yang saya kemukakan di depan tadi tapi perlu diingat juga harus ada pencegahan juga. Karena di sana masih konvensional. Di tahun lalu kita mendorong untuk membangun sistem yang berbasis IT untuk mempermudah wajib pajak serta validasi data,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan perangkat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Madiun disinyalir mengunakan setoran pajak PBB P2 untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut terungkap dari berita acara hasil evaluasi Bapenda Kabupaten Madiun dalam mengejar piutang pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun melalui Plt Kabid Penagihan dan Pembukuan R Widyasmoro membenarkan hal tersebut. Menurutnya permasalahan tertinggi ada pada pemakaian pribadi perangkat maupun kepala desa. Sedangkan untuk obyek pajak hanya beberapa persen saja.
“Pada tanggal 8 Februari hingga 18 Februari 2021 lalu, kita mengadakan pemeriksaan terhadap piutang pajak daerah PBB P2. Kita undang sebanyak 64 desa yang tunggakannya lima puluh juta ke atas,” kata Widyasmoro.
Bapenda Kabupaten Madiun mencatat total piutang pajak daerah sebesar Rp 9,8 miliar dari potensi pajak yang berasal dari pajak PBB-P2. Asal piutang tersebut terhitung dari tahun penagihan 2013 ke bawah sampai dengan 2020 atau sekitar 7 tahun berjalan.
Komentar