MADIUN,mataramanews.com – Jurnalis Madiun beserta Forum Anti Kekerasan Madiun menggelar aksi solidaritas untuk Nurhadi, jurnalis Tempo Surabaya yang mengalami kekerasan fisik saat melakukan kerja jurnalistik. Aksi solidaritas dilaksanakan sederhana di Alun-alun Kota Madiun, Kamis (1/4/2021).
Jurnalis Madiun beserta Forum Anti Kekerasan Madiun, mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya.
Mereka mendesak kepada polisi, untuk mengusut dan mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan yang dialami Nurhadi pada Sabtu, 27 Maret 2021.
“Kami memberikan dukungan kepada Polisi untuk segera mengungkap kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi. Semua pelaku beserta aktor intelektual dalam kasus kekeraaan terhadap jurnalis ini harus tuntas,”kata koordinator aksi Abdul Jalil, yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, saat ditemui di lokasi, Kamis (1/4/2021).
Jalil mengatakan, aksi kekerasan terhadap jurnalis ini jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Para pelaku dalam kejadian kekerasan itu dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kerja-kerja jurnalistik.
“Kami juga mendesak supaya aksi kekerasan terhadap jurnalis segera dihentikan. Jangan lagi ada jurnalis yang diintimidasi dan dipukuli saat melakukan kerja-kerja jurnalistik,” ujar wartawan Madiun Pos ini.
Dia megatakan, aksi kekerasan serupa dapat menimpa siapa saja, dan hanya tinggal menunggu waktu dan kesempatan saja.
“Aksi kekerasan yang menimpa jurnalis Nurhadi sangat melukai hati kami. Teman seprofesi. Sudah selayaknya undang-undang ditegakkan,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, selain berorasi, aksi solidaritas juga diisi dengan teatrikal yang menggambarkan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Nurhadi.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro.
Di sana, Nurhadi sedang bekerja melakukan reportase terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Penganiayaan bermula ketika Nurhadi memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya. Setelah itu, Nurhadi didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.
Selanjutnya, Nurhadi yang akan keluar dari gedung dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Oleh panitia, keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenalinya, Nurhadi dibawa ke belakang gedung. Selama proses tersebut ponselnya dirampas.
Kemudian, korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan dibawa ke pos TNI. Di sana Nurhadi ditanyai identitasnya.
Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, Nurhadi dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Namun dalam perjalanan, dia dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro. Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diinterogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi serta ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses interogasi tersebut, Nurhadi kembali mengalami tindakan kekerasan seperti dipukuli, ditendang, ditampar hingga diancam bunuh.
Nurhadi juga dipaksa untuk menerima uang Rp 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.
Oleh Nurhadi, pemberian uang ini ditolak, namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil milik pelaku.
Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, Nurhadi dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jl Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Di hotel tersebut korban kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes Pol Achmad Yani.
Komentar