NGANJUK, mataramanews.com – Sebanyak 592 pejabat pimpinan tinggi (JPT) Pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan Kepala Puskesmas dikukuhkan, dilantik, dan diambil sumpah janji di halaman Pasar Wage Baru Kota Nganjuk.
Hal itu dilakukan untuk memperlihatkan kepada pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk akan kondisi aktivitas warga di Pasar Tradisional yang senantiasa membutuhkan pelayanan dari Pejabat.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, pihaknya sengaja menempatkan pelantikan, pengukuhan, dan pengambilan sumpah janji pejabat dalam penyesuaian dengan Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dapat mengubah mindset pejabat.
Apabila sebelumnya pejabat tersebut selalu minta dilayani, maka dengan SOTK yang baru mereka harus melayani masyarakat.
“Adanya perubahan SOTK tersebut harus diikuti perubahan pola pikir dan pola kerja melayani masyarakat. Dan dari Pasar Wage Baru sebagai pasar tradisional di Kota Nganjuk ini perubahan pola kerja dan pola pikir pejabat itu harus bisa dimulai,” kata Marhaen Djumadi usai melantik 592 pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Selasa (11/1/2022).
Di samping itu, dikatakan Marhaen Djumadi, dengan mengambil tempat pelantikan pejabat dengan SOTK baru di halaman Pasar Wage Baru tersebut juga sebagai awal gerakan pejabat gemar belanja di pasar tradisional.
Karena dari adanya gerakan tersebut diharapkan akan terjadi multiplayer efek luar biasa dalam perputaran ekonomi di pasat tradisional.
Gerakan gemar belanja di pasar tradisional sebagai upaya kembali meramaikan Pasar Tradisional di Kabupaten Nganjuk.
Ini setelah saat ini cukup banyak berdiri pasar dan toko modern yang memiliki fasilitas lengkap.
“Maka dari itu, untuk meningkatkan perputaran ekonomi di pasar tradisional tersebut gerakan gemar belanja di Pasar Tradisional mulai digalakkan. Karena di pasar tradisional tersebut banyak aktifitas ekonomi warga lapisan bawah yang membutuhkan dorongan untuk dapat berkembang,” tandas Marhaen Djumadi.
Sementara itu, tambah Marhaen Djumadi, Pemkab Nganjuk dalam upaya memaksimalkan peran pelayanan dari pejabat kepada masyarakat senantiasa akan melakukan evaluasi dari kinerjanya.
Apabila dalam kinerjanya seorang pejabat dinilai kurang dan tidak memenuhi target maka bisa dilakukan penurunan jabatan dan sebagainya sesuai aturan yang ada.
“Itu akan kami lakukan dalam rangka memaksimalkan perubahan kinerja sesuai SOTK baru di lingkungan Pemkab Nganjuk,” tutur Marhaen Djumadi.