Asal Usul Bayi Dibawa Bocah Korban Penculikan Pria Beristri di Madiun Dicari, Buah Cinta Terlarang?

Daerah77 Dilihat

Madiun,mataramanews.com – Asal usul bayi yang dibawa bocah korban penculikan pria beristri di Madiun kini diselidiki polisi.

Seperti diketahui, KN (inisial) bocah perempuan asal Madiun ini diculik pria beristri kenalan orangtuanya selama satu tahun.

Saat ditemukanpada tanggal 6 September 2021 di Kabupaten Sleman, DIY, sang bocah ini membawa seorang bayi yang diduga anak hasil hubungannya dengan sang penculik, DN (36).

Saat ini DN sudah ditangkap dan ditahan di Polres Madiun Kota dengan dakwaan pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jeratan pasal ini akan ditambah jika DN terbukti melakukan hubungan badan dengan KN hingga menghasilkan seorang bayi.

“Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021).’

Polres Madiun Kota masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperkuat penerapan pasal lain kepada pelaku DN.

“Kita harus lakukan penyelidikan lebih dalam karena kita tidak tahu anak siapa itu yang dipegang. Seandainya pun sudah ada pengakuan dari tersangka yang sudah kita amankan, masih belum kuat,” lanjutnya.

Polisi akan melakukan pembuktian yang lain, dengan mencari keterangan dari saksi, serta yang paling penting adalah melakukan tes DNA.

“Ini untuk membuktikan anak itu anak siapa sehingga hubungan ayah ibu biologis nya jelas, kalau sudah tiga (alat bukti) maka dasarnya jelas,” tambah Dewa.

Jika memang DN terbukti melakukan pencabulan terhadap KRN makan akan ada penambahan penerapan pasal lain.

“Dari penyelidikan akan berkembang, pengaduan awal hanya penculikan anak saja. Tapi fakta yang kami temukan dia pegang anak,” kata Dewa.

“Nanti penerapannya bisa persetubuhan, bisa UU perlindungan anak, tinggal dari hasil penyelidikan yang kita lakukan agar lebih kuat,” lanjutnya.

Polisi masih mendalami modus pelaku membawa lari korban mengingat keduanya juga sudah saling kenal.

“Intinya dibawa lari tanpa seizin orang tua. Kita terapkan pasal 332 KUHAP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun,” lanjutnya.

Dewa akan melakukan gelar perkara untuk melakukan pendalaman lebih lanjut termasuk kemungkinan pelaku dikenai pasal perlindungan anak dibawah umur.

Apalagi korban juga dalam kondisi hamil saat dibawa lari oleh pelaku.

“Dari gelar perkara nanti akan terbukti. Artinya penyidikan kami akan berproses nanti seperti apa, jadi tidak bisa langsung kami terapkan,” kata Dewa.

Saat ini korban sudah dikembalikan ke orang tua bersama pendampingan Dinas Sosial.

Diberitakan sebelumnya, kisah pilu dialami seorang pemilik bengkal tambal ban bernama Bambang Tejo Wasono. Putrinya berinisial KN (14) hilang sejak setahun lalu.

Diduga putrinya diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial D.

KRN merupakan anak pasangan Bambang Tejo Wasono dan Orlean Verya, warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penculikan yang terjadi setahun lalu itu diduga karena orangtua korban menolak anaknya yang baru lulus SD dinikahi siri oleh pengusaha berinisial D.

Bambang mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota awal Juli 2020 lalu. Namun setahun berlalu, polisi belum memberikan kabar terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya itu.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Madiun Kota setahun yang lalu. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan kabar apapun tentang perkembangannya,” kata Bambang, Senin (23/8/2021).

Bambang mengatakan, pada saat itu anaknya KN (14) berada di rumah neneknya di Jalan Salak Kota Madiun. Kemudian, KN dijemput paksa pengusaha berinisial D (35) tanpa seizin darinya.

Beberapa hari sebelum menculik korban, pengusaha berinisial D sempat melamar anaknya untuk dinikahi secara siri. Namun, orangtua menolak niat pengusaha tersebut karena anaknya baru lulus SD.

“Kami menolak permintaan D karena dia juga sudah beristri,” kata Bambang.

Sementara itu istri Bambang, Orlean mengatakan ia dan suaminya menolak niatan pengusaha tersebut karena tidak mau menyanggupi persyaratan yang diajukan keluarga.

Saat itu ia meminta agar istri sah D dihadirkan dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.

“Saya juga meminta bila ingin menikahi anak saya harus cukup umur dulu karena anak saya umurnya masih 14 tahun,” jelas Orlean.

Karena lamarannya ditolak, diduga pengusaha berinsial D nekat menculik anak gadisnya.

Pengusaha berinisial D nekat menjemput dan membawa saat korban bermain di rumah neneknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *