Begini Sikap Polri soal Mural Mirip Jokowi di Pangkalpinang

Nasional83 Dilihat

Jakarta – Polri merespons perihal penemuan mural mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Polri memutuskan untuk menyerahkan penanganan mural mirip Presiden Jokowi itu ke pemerintah setempat.

“Sama (seperti kasus mural di Jakarta), yang di Babel pun diserahkan ke pemkot,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Polisi, dalam hal ini Polres Pangkalpinang, menyatakan akan menyelidiki maksud dan tujuan pembuatan mural mirip Jokowi tersebut. Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra menyebut tidak ingin berbicara asumsi.

Terkait pernyataan AKP Adi, Argo menjelaskan bahwa kata penyelidikan hanya sebagai bahasa.

“Penyelidikan hanya bahasanya saja, itu banyak konotasinya yang beda,” tuturnya.Lebih lanjut, Argo memastikan seluruh polisi di kewilayahan telah memahami arahan dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto agar tidak reaktif menyikapi aspirasi warga yang mengkritik pemerintah. Pasalnya, Presiden Jokowi tidak suka dengan sikap reaktif polisi itu.

“Seluruh jajaran sudah memahami apa yang diarahkan (tidak reaktif menyikapi aspirasi warga kepada pemerintah),” imbuh Argo.

Kapolri diketahui menginstruksikan jajarannya agar bersikap humanis dalam menyikapi aspirasi warga. Baca di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus mengungkapkan Presiden Jokowi tidak berkenan bila polisi responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural. Hal itu, kata Agus, juga sudah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.

“Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE,” ujar Agus kepada wartawan, Kamis (19/8).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Sigit mengeluarkan arahan kepada jajarannya terkait penyampaian aspirasi oleh masyarakat ketika Presiden Jokowi melakukan kunjungan. Sigit memerintahkan jajarannya untuk menyikapi penyampaian aspirasi secara humanis.

Arahan tersebut disampaikan Jenderal Sigit lewat surat telegram Kapolri dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arahan Kapolri ini menyusul adanya sejumlah kejadian penyampaian aspirasi saat kunjungan Presiden di beberapa daerah. Kejadian tersebut ialah ketika simpatisan mantan ormas FPI atau alumni 212 mencoba memasang poster di Waduk Pringsewu pada 2 September lalu.

Kemudian pada saat kunjungan Jokowi ke Blitar tertanggal 7 September. Satu lagi, saat kunjungan Jokowi ke Solo pada 13 September.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *