oleh

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Penertiban Kabel Fiber Optik yang Mengganggu Estetika

Madiun, mataramanews.com – Keberadaan kabel fiber optik sambungan telekomunikasi yang liar, dinilai DPRD Kabupaten Madiun dapat merusak tata letak, dan estetika penjuru wilayah.

Sekretaris Komisi D DPRD Budi Wahono mendorong pihak terkait, supaya lebih gencar dalam melaksanakan penertiban kabel yang dipasang asal asalan.

“Kami sudah meminta Dishub untuk melaksanakan penertiban secara menyeluruh, di Kabupaten Madiun,” ujar Budi Wahono, Selasa (18/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai, dalam pemasangan kabel atau instalasi, sampai dengan sarana dan prasarana penunjang, tidak boleh dipasang di fasilitas umum.

“Pada dasarnya, kami tidak melarang hak masyarakat mendapatkan pelayanan komunikasi lewat jalur Wifi,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Budi Wahono, pihak penyedia, seharusnya memperhatikan titik di sekitar, yang menjadi tempat pemasangan kabel.

“Jangan dilakukan di sembarang tempat, dan tidak memikirkan pertimbangan penting lainnya,” tandas Budi Wahono.

Untuk diketahui Diskominfo Kabupaten Madiun telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait Penertiban Infrastruktur Pasif Telekomunikasi sejak 2023.

Regulasi tersebut masih dalam pembahasan di tingkat legislatif, oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Madiun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *