Larangan Motor Knalpot Brong saat Nataru di Magetan, Ini Konsekuensi jika Melanggar

Daerah67 Dilihat

Magetan,mataramanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur melarang pemakaian motor knalpot bising atau tidak standar saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pasalnya, penggunaan motor knalpot bising dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

“Tolong jangan menganggap enteng knalpot ‘brong’ (bising). Jangan sampai ada knalpot ini membuat masyarakat tidak nyaman dan berakhir dengan adanya konflik,” tutur Bupati Magetan Suprawoto saat membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan di Magetan, Senin (20/12).

Menurut Suprawoto, langkah antisipasi penting dilakukan mengingat beberapa pekan sebelumnya muncul konflik mengenai penggunaan knalpot bising di sepanjang jalan wisata kawasan Cemoro Semu.

Video yang menunjukkan konflik antara para pengendara motor knalpot brong dengan warga sekitar itu viral di media sosial.

Saat itu, warga di sekitar jalan tembus Cemoro Sewu Magetan dan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah merasa terganggu rombongan pemuda yang mengendarai motor knalpot brong.

Warga akhirnya berbuat anarkis dengan menghentikan para pengendara knalpot brong dan memukulinya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Bupati Suprawoto mengajak tim kewaspadaan Magetan melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Selain menyebabkan polusi suara, knalpot tersebut juga melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar keamanan berkendara.

Kepala Bakesbangpol Magetan, Chanif Tri Wahyudi menjelaskan bahwa Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Magetan.

Momentum natal dan tahun baru biasanya dibersamai dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Hal ini perlu diwaspadai karena risiko yang mungkin ditimbulkan juga tinggi.

“Diharap dengan adanya rapat koordinasi, mendapatkan usulan mengenai strategi kewaspadaan dini menjelang Natal dan Tahun Baru oleh jajaran Forkopimda yang hadir,” harap Chanif, mengutip dari ANTARA.

Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan itu dihadiri oleh Forkopimda setempat dan jajaran terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *