Perangkat Desa Magetan Wadul ke DPRD Magetan Soal Premi BPJS

Daerah274 Dilihat

Magetan, mataramanews.com– Persoalan BPJS Kesehatan untuk perangkat desa (perades) di Magetan belum tuntas. Meski sudah sempat menyuarakan hal tersebut kepada Bupati Suprawoto, perangkat desa merasa belum cukup. Hingga mereka wadul ke parlemen Magetan bersama dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, badan pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah, bagian pemerintahan, dan bagian hukum setdakab Magetan.

Mereka keukeuh menuntut pemkab Magetan untuk segera melakukan realisasi pendanaan empat persen untuk pembayaran premi BPJS Magetan sebagai pemberi kerja. Selama ini mereka masih membayar penuh. Sementara, dari dinas pemdes masih belum bisa melakukan realisasi karena terbentur pencairan anggaran dana desa yang tak bisa langsung cair 100 persen dalam kurun waktu setahun.

Alhasil, dari audiensi itu hanya ada satu solusi yang sementara disepakati. Yakni dengan menerbitkan aturan terkait anggaran dana desa yang langsung dipotong empat persen untuk dialokasikan untuk membayar premi bagi perades. Sekaligus, segera mengcover sebanyak 197 perangkat desa yang tak masuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di mana mereka yang masih dianggap sulit untuk mendapatkan pembayaran premi.

“Tadi sudah koordinasi. Sementara disepakati kalau perlu ada aturan dulu terkait penataan anggaran untuk mengalokasikan premi. Yakni dipotong dari anggaran dana desa. Sebenarnya masih 197 orang yang masih belum bisa dicover karena tidak masuk SOTK,” kata Nanang Ari Purnomo, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Cabang Magetan, Kamis (13/1/2022).

Sementara, Eko Muryanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengungkapkan kalau sebenarnya anggaran sudah disiapkan. Namun, karena masih ada mekanisme yang harus dipenuhi, maka harus dilakukan penyesuaian. Khususnya bagi perangkat desa yang masih 197 orang itu harus diselesaikan dulu mekanismenya, baru bisa dicairkan bersamaan dengan perades lain yang sudah diatur dalam Permendagri.

“Kami masih memperjuangkan 197 orang ini. Saat ini mekanismenya belum selesai karena belum termasuk dalam susunan organisasi. Mereka ini kan jadi staff, tapi kan mereka tetap perangkat desa,” kata Eko.

Sementara, Ketua DPRD Magetan Sujatno mengungkapkan kalau pihaknya bakal mengawal hasil kesepakatan hari ini. Payung hukum untuk memberikan premi terhadap para perangkat desa harus tetap disiapkan. Terlebih, menurutnya perlu dilakukan kajian dan menilik dari daerah lain yang sudah bisa merealisasikan aturan dari Permendagri 119 itu.

“Kalah kabupaten lain bisa, kenapa Magetan belum. Kami akan cek, untuk kabupaten lain ini pakai aturan yang seperti apa. Siapa tau bisa diadaptasi di Magetan,” kata Sujatno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *