Semua Penumpang Kereta Jarak Jauh hingga Lokal di Daop 8 Surabaya Wajib Vaksin

Daerah, Nasional117 Dilihat

Surabaya,mataramanews.com – Seluruh penumpang kereta api jarak jauh hingga lokal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya wajib divaksin minimal dosis pertama. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan sebelumnya pelanggan KA lokal hanya diwajibkan menyertakan surat tugas hingga identitas. Namun saat ini surat tugas tak lagi menjadi syarat.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,”
ujar Luqman di Surabaya, Senin (13/9/2021).

Dalam pengecekan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Luqman menambahkan calon pelanggan wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat ini baru diberlakukan mulai besok, 14 September 2021. Bukti vaksinasi COVID-19 akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” jelas Luqman.

Namun, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.Syarat vaksinasi minimal dosis pertama juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi COVID-19,” pungkas Luqman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *