Warga Madiun Boleh Mudik Terbatas di 5 Daerah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Daerah, Nasional266 Dilihat

mataramanews.com – Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Meski demikian, masyarakat Kabupaten Madiun diperbolehkan melakukan mudik lokal pada perayaan Idul Fitri nanti.

Namun, mobilitas masyarakat dibatasi hanya di wilayah Madiun Raya yang meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Pacitan.

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengungkapkan, pada Lebaran nanti akan diterapkan sistem rayonisasi, sehingga tidak semua lokasi diberlakukan penyekatan.

“Jadi, warga yang melakukan mudik lokal di Kota Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan itu masih boleh. Tetapi, kalau dari luar rayon itu tidak boleh. Akan dilakukan penyekatan,” ujar dia seusai Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri di lapangan Mapolres Madiun, Senin (26/4/2021).

Petugas kepolisian akan melakukan siaga di titik-titik perbatasan Madiun dengan kabupaten lain. Saat mendapati warga luar daerah masuk Madiun, petugas akan langsung menghalau dan memintanya kembali.

“Seleksinya itu di penyekatan, kalau bukan warga Kabupaten Madiun akan langsung dikembalikan,” tuturnya, dikutip dari Instagram @madiun_info (27/4).

AKBP Bagoes mengungkapkan, pihak kepolisian juga akan melakukan penyekatan di exit tol Dumpil dan exit tol Krapyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *