oleh

Puluhan Ribu UMKM Ngawi Belum Memiliki Sertifikat Halal

NGAWI – Puluhan ribu pelaku UMKM di Kabupaten Ngawi belum memiliki sertifikasi halal produk. Dari 84.000 data pelaku UMKM Ngawi, baru 11 ribuan yang telah memiliki sertifikasi halal.

Hal itu seperti yang disampaikan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, usai menjadi pembicara di workshop bersama pelaku UMKM di Kabupaten Ngawi, pada Senin (28/8/2023).

“Sekitar 11 ribuan UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal,” kata Antok.

Seperti diketahui, pemerintah mencanangkan wajib sertifikasi halal bagi beragam produk pada 2024 mendatang. Diantaranya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Antok menuturkan, upaya agar seluruh UMKM di Ngawi memiliki sertifikasi halal terus dikebut. Sebagai upaya percepatan, salah satunya dengan melibatkan Dinas Koperasi dan UMK Ngawi.

“Terus dikerjakan oleh lembaga yang ditunjuk (sertifikasi halal). Bentuk percepatan, kita kolaborasikan dengan Dinas Koperasi UMK Ngawi,” kata Antok.

Kewajiban bersertifikasi halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024. Apabila produk belum memiliki sertifikasi halal, maka bisa dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

“Memang harus disegerakan sebagai implementasi dari aturan tersebut. Paling tidak pada 2024 sudah harus berjalan. Maka ini menjadi PR semuanya,” kata Antok yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebagai kepanjangan tangan untuk memberikan sertifikasi halal, pemerintah menunjuk lembaga. Di Kabupaten Ngawi, lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi halal salah satunya Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Ngawi.

Kepala Cabang HCCM Ngawi Sri Nur Wati menyatakan, hingga saat ini lembaga tersebut telah melabeli halal terhadap ribuan produk di Kabupaten Ngawi. Kendati begitu, proses percepatan juga terus dilakukan dengan melibatkan tim pendamping di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi.

“Sampai detik ini sudah 6.000 an produk yang disertifikasi halal HCCM Ngawi. Kita ada tim pendamping di setiap kecamatan untuk membantu proses sertifikasi halal,” kata Sri Nur Wati.

Sri Nur Wati menyadari, capaian sertifikasi halal masih terlampau jauh, jika dibandingkan dengan jumlah UMKM di Ngawi yang mencapai puluhan ribu. Kendati demikian, HCCM Ngawi tak kendor semangat, agar produk UMKM Ngawi seluruhnya telah bersertifikasi halal.

“Masih banyak yang belum tau. Masih banyak evaluasi juga untuk HCCM agar kita bisa optimal mendampingi pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal,” katanya.

Persyaratan mengajukan sertifikasi halal produk sebenarnya tidak ribet. Sri Nur Wati menerangkan, persyaratan pengajuan diantaranya ada produk usaha, Nomor Induk Berusaha, dan juga KTP yang bersangkutan. Bahan pokok produk juga mesti telah bersertifikasi halal.

Adapun dalam proses pengajuan sertifikasi halal sama sekali tidak dipungut biaya. Sementara untuk durasi waktu, dari pengajuan hingga terbit bervariasi. Ada yang hitungan hari hingga berbulan-bulan baru terbit sertifikasi halal.

“Pengajuan hingga terbit bervariasi. Ada yang 3 hari, hingga berbulan-bulan. Semua proses pengajuan sertifikasi halal, semuanya gratis. Free,” papar Kepala HCCM Ngawi, Sri Nur Wati usai workshop bersama UMKM Ngawi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed